BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kebutuhan akan bimbingan
sangat dipengaruhi oleh faktor : filosofis, psikologis, sosial budaya, ilmu
pengetahuan dan teknologi, demokratisasi dalam pendidikan, dan perluasaan
program pendidikan. Latar belakang filosofis berkaitan dengan pandangan tentang
hakekat manusia, karena manusia memiliki potensi untuk dapat dikembangankan
seoptimal mungkin. Perlu keseriusan guru bimbingan atau guru pembimbing khusus
dan pihak lain yang terlibat didalamnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi
anak dalam berbagai aspek disekolah yaitu latar belakang psikologis berkaitan
erat dengan proses perkembangan manusia. Implikasi dari keragaman ini ialah
bahwa individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan mengembangkan
diri sesuai dengan keunikan dan potensi masing-masing tanpa menimbulkan konflik
dengan lingkungannya. Diharapkan dapat berinteraksi aktif dengan lingkungannya.
Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, maka timbul
banyak permasalahan. Sistem pemerintahan yang semakin demokratis berdampak
positif terhadap seluruh aspek kehidupan terutama untuk memperoleh pendidikan. Keadaan
ini menimbulkan masalah yang dihadapi
seseorang yang terlibat dalam kelompok
campuran.
Perluasaan program
pendidikan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencapai tingkat pendidikan
setinggi mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Maka, Pelayanan
bimbingan dan konseling merupakan bantuan yang memfasilitasi perkembangan
peserta didik/siswa dalam menjalani pengalaman pembelajaran di sekolah. Dengan
demikian usaha pelayanan bimbingan dan konseling perlu dilaksanakan secara
optimal agar perkembangan peserta didik dapat memenuhi tuntutan tujuan
pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
Suatu
program layanan bimbingan konseling akan tercipta dan terselenggara serta
tercapai secara tepat dan optimal apabila memiliki suatu sistem pengelolaan
yang bermutu, artinya dilakukan secara jelas, sistematis dan terarah mengenai
pengorganisasian bimbingan konseling, pelaksana (personal), mekanisme kerja,
pola penanganan siswa berkebutuhan khusus, sarana dan prasarana, kerjasama, dan
pengawasan. [1]
A.
Perlunya
Organisasi Bimbingan dan Konseling
Organisasi
berasal dari kata organon dalm Bahasa
Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para
ahli, dan pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip.
Sebagai
bahan perbandingan, berikut ini akan disampaikan beberapa pendapat mereka,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Yayat Hayati Djatmiko (2002) sebagai berikut:
1. Chester
I. Barnard dalam bukunya “The Executive
Functions” mengemukakan, organisasi adalah sistem kerjasama antara dua
orang atau lebih
2. James
D. Money mengatakan, organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai
tujuan bersama
3. Menurut
Dimock, Organisasi adalah perpaduan secara sistematis bagian-bagian yang saling
bergantung/ berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui
kewenangan, koordinasi, dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah
ditentukan
Dari
beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap
organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu:
1. Orang-orang
(sekumpulan orang)
2. Kerja
sama
3. Tujuan
yang ingin dicapai
Dengan
demikian, organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerja sama antara
orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber
daya yang dimiliki. Kaitan dengan tujuan organisasi yang hendak dicapai,
khususnya dalam organisasi pendidikan sebagai institusi penyelenggara
pendidikan, yaitu mengharapkan suatu outcome
pendidikan yang memuaskan yaitu meliputi hal berikut:
1. Pemerataan
pendidikan
2. Kualitas
pendidikan
3. Relevansi
pendidikan
4. Efisiensi
pendidikan
5. Efektivitas
pendidikan[2]
Program
pelayanan bimbingan konseling haruslah terpadu dan terintegrasi dengan
program sekolah secara
keseluruhan. Terpadu dalam
arti selain merupakan
tanggung jawab guru pendamping khusus, tenaga kependidikan lainnya juga
mempunyai peran dan tanggung jawab yang
sama serta dibutuhkan
konsistensi antara di
sekolah, rumah dan lingkungannya. Dengan demikian semua pihak-pihak yang
terkait ikut bersama-sama membantu
layanan bimbingan konseling dan
guru pebimbing khusus mempunyai
tanggung jawab utama untuk melaksanakan layanan bimbingan konseling di sekolah.
Pengorganisasian
layanan bimbingan konseling di sekolah dapat diselenggarakan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan TK dan SD/MI, kegiatan
layanan bimbingan konseling idealnya dapat dilaksanaka oleh guru pembimbing
khusus dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak di sekolah. Tetapi apabila
tidak memungkinkan adanya guru
pendamping khusus, maka setidaknya kepala sekolah dapat menunjuk wali
kelas/guru tertentu diserahi tugas layanan bimbingan konseling.[3]
Kepuasan
dan ketidakpuasan kerja dalam penyelenggaraan pendidikan akan menimbulkan
prilaku individu dalam organisasi, yang merupakan interaksi dan karakteristik
individu dan karakteristik organisasi pendidikan. Dengan kata lain, kepuasan
harus menjadi tujuan utama organisasi diikuti produktivitas atau outcome pendidikan.
Jadi,
ada baiknya jika setiap sekolah, terutama pada tingkat menengah pertama, didirikan
organisasi bimbingan dan konseling, terutama untuk mengantisipasi bertumpuknya
beban pelayanan bimbingan pada satu orang, baik seorang kepala sekolah sebagai top leader maupun seorang konselor
karena dipandang memiliki kemampuan formal di bidang bimbingan dan konseling.[4]
B.
Dasar-dasar
dan Prinsip-prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling
Sekolah
adalah organisasi formal, yang didalamnya terdapat usaha-usaha administrasi
dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional.
Dasar
bagi organisasi bimbingan dsan konseling di sekolah adalah adanya kesepakatan
bersama, baik guru-guru yang merangkap konselor, guru mata pelajaran, wali
kelas maupun kepala sekolah. Atas dasar kesepakatan itu, pengelolaan dan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua pihak yang ada
di sekolah sebagai sumber organisasi. Dan tentu saja, yang paling utama adalah
para pengurus organisasi yang harus paling aktif.
Adapun prinsip-prinsip organisasi,
secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Organisasi
harus Mempunyai Tujuan yang Jelas
Organisasi dibentuk atas dasar
adanya tujuan yang ingin dicapai, sehingga tidak mungkin suatu organisasi tanpa
adanya tujuan
2. Prinsip
Skala Hierarki
Dalam suatu organisasi, harus ada
garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana,
sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggung
jawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3. Prinsip
Kesatuan Perintah
Dalam hal ini, seseorang hanya
menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
4. Prinsip
Pendelegasian Wewenang
Seorang pemimpin mempunyai
kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga diperlukan
pendelegasian wewenang kepada bawahannya.
5. Prinsip
Pertanggungjawaban
Dalam menjalankan tugasnya, setiap
pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6. Prinsip
Pembagian Pekerjaan
Suatu organisasi, untuk mencapai
tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan dapat
berjalan optimal, dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan pada
kemampuan dan keahlian dari tiap-tiap pegawai.
7. Prinsip
Rentang Pengendalian
Artinya bahwa jumlah bawahan atau
staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara
rasional.
8. Prinsip
Fungsional
Secara fungsional, tugas dan
wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggung jawab seorang pegawai harus
jelas.
9. Prinsip
Pemisahan
Tanggung jawab tugas pekerjaan
seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
10.
Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan di sini adalah
keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi.
11.
Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa
melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi
sendiri (internal factor) dan karena
adanya pengaruh di luar organisasi (external
factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai
tujuannya.
12.
Prinsip Kepemimpinan
Dalam organisasi, apa pun
bentuknya, diperlukan pemimpin, atau dengan kata lain, organisasi mampu
menjalankan aktivitasnya karena danya proses kepemimpinan yang digerakkan oleh
pemimpin organisasi tersebut. Ada delapan sifat yang menjadi pertimbangan dalam
sebuah organisasi yang akan memengaruhi lahirnya sebuah kebijakan, yaitu
sebagai berikut :
a. Kemampuan
untuk memusatkan
b. Pendekatan
pada nilai yang sederhana
c. Selalu
bergaul dengan orang
d. Menghindari
profesionalisme tiruan
e. Mengelola
perubahan
f. Memilih
orang
g. Hindari
“mengerjakan semua sendiri”
h. Menghadapi
kegagalan
Dengan
demikian, secara teoritis, prinsip-prinsip dalam organisasi pelayanan bimbingan
dan konseling itu mengacu pada uraian-uraian diatas. [5]
C.
Pola
dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
1. Struktur[6]
Struktur organisasi pada setiap
satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
a. Menyeluruh,
yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan
pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling
b. Sederhana,
maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan, jarak antara pengambil
kebijakan dan pelaksananya hendaknya tidak terlampau panjang
c. Luwes
dan Terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang
berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugasorganisasi
d. Menjamin
berlangsungnya kerja sama,sehingga semua unsur dapat saling menunjang
e. Menjamin
terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut


Keterangan
a. Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah
Adalah penanggunh jawab pelaksanaan
teknis bimbingan di sekolah.
b. Koordinator
Bimbingan/Guru Pembina Ekstrakulikuler
Adalah pelaksanaan bimbingan utama yang
mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam
Guru Mata Pelajaran/Pelatih
c. Guru
Mata Pelajaran/Pelatih ekstrakurikuler
Adalah pelaksana pengajaran dan
pelatihan serta bertanggung jawab memberikan informasi tentang siswa untuk kepentingan bimbingan
d. Wali
Kelas/Guru Pembina
Adalah guru yang diberi tugas
khusus disamping mengajar untuk mengelola suatu kelas siswa tertentu dan
bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan
e. Siswa
Adalah peserta didik yang berhak
menerima pelajaran, latihan, dan pelayanan bimbingan
f. Tata
Usaha
Adalah pembantu kepala sekolah
dalam penyelnggaraan administrasi, ketatausahaan sekolahan pelaksanaan
administrasi bimbingan.
g. Komite
Sekolah
Adalah sebagai lembaga mandiri, dibentuk
dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan teman-teman, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
h. Tenaga
Ahli/Instansi Terkait
Adalah tenaga yang berperan
memberikan rekomondasi kepada kepala sekolah dan guru pembimbing tentang
kondisi siswa.
2. Personal
Personal
layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur
organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru pembimbing
khusus sebagai pelaksana utama.[8]
Personal yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling terentang secara vertikal dan
horizontal. Pada umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut:[9]
a. Personal
pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan)
dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di
satuan pendidikan.
b. Kepala
Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh
(termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan
masing-masing.
c.
Guru
Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam
pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Guru-guru
lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab
dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
e.
Orang
tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang
seluas-luasnya.
f.
Ahli-ahli
lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter,
psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g. Sesama
peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya
“bimbingan sebaya”
Untuk
setiap personal yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan
tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan
organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung
jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling
dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah peserta didik
yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing
bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh
peserta didik di kelasnya.
Berhubungan
dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan
pendidikan, jumlah dan kualifikasi
personil (khusus personil sekolah) yang dapat dilibatkan dalam pelayanan
bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan dapat tidak sama. Dalam
kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap
satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan
tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan
dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan peserta didik.[10]
D.
Mekanisme Kerja Organisasi
Layanan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan
seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personal lain yang mencakup wakil kepala
sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki
peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan
konseling.
Secara terperinci, deskripsi
tugas dan tanggung jawab masing-masing personal, serta organisasi bimbingan dan
konseling di sekolah dapat dilihat dalam tabel berikut :[11]
JABATAN
|
JABATAN
TUGAS
|
Kepala Sekolah[12]
|
1.
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan,
serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2.
Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah;
3.
Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4.
Melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5.
Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan
bersama guru pembimbing;
6.
Membuat
surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap
awal catur wulan;
7.
Menyiapkan
surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan
usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri
bukti fisik pelaksanaan tugas
8.
Mengadakan
kerja sama dengan instansi lain (seperti perusahaan/industri, dinas
kesehatan, kepolisian, Depag) atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan dokter)
9.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang
berlatar belakang bimbingan dan konseling.[13]
|
Wakil Kepala Sekolah[14]
|
1.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personal sekolah;
2.
Melaksanakan
kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling;
3.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah
yang berlatar belakang bimbingan dan konseling. [15]
|
Koordinator Bimbingan Dan
Konseling
|
1.
Mengkoordinasikan
para guru pembimbing dalam:
a.
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling;
b.
Menyusun
program bimbingan dan konseling;
c.
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling;
d.
Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling;
e.
Menilai
program bimbingan dan konseling;
f.
Mengadakan
tindak lanjut
2.
Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan
prasarana
3.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
|
Konselor atau Guru Pembimbing
|
1.
Memasyarakatkan
kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa);
2.
Merencanakan
program bimbingan dan konseling bersama koordinator BK;
3.
Merumuskan
persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
4.
Melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya
(melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan
sistem);
5.
Mengevaluasi
proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
6.
Menganalisis
hasil evaluasi
7.
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
8.
Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling;
9.
Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala
sekolah;
10.
Menampilkan
pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah,
jujur, bertanggung jawab, sabar, disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega
dan siswa;
11.
Berpartisipasi
aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu
pendidikan di sekolah.
|
Guru Mata Pelajaran
|
1.
Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
2.
Melakukan
kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang
memerlukan bimbingan dan konseling;
3.
Mengalihtangankan
(merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru
pembimbing;
4.
Mengadakan
upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan
progrram pengayaan, atau remedial teaching);
5.
Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru pembimbing;
6.
Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan
bimbingan dan konseling;
7.
Menerapkan
nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti:
bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk
bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang
menampilkan prilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur
moral yang berfungsi sebagai “uswah hasanah”;
8.
Bertanggungjawab
memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1:150 orang.
|
Wali Kelas
|
1.
Membantu
guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi
tanggung jawabnya;
2.
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang
menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
3.
Memberikan
informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari
guru pembimbing
|
Staf Administrasi
|
Seperti
personel bimbingan lain, staf administrasi adalah peersonel yang memilikI tugas
bimbingan khusus, antara lain:
1.
Membantu
guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah;
2.
Membantu
mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling; serta
3.
Membantu
menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.[16]
|
Mekanisme
guru pembimbing khusus, guru mata pelajaran, wali kelas dan kepala sekolah dalam
pelaksanaaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan dengan hal-hal berikut ini.
1. Guru
mata pelajaran
a. Daftar
nilai
b. Laporan
observasi (observasi sekolah dan observasi natural)
c. Catatan
anekdot
2. Wali
kelas
a. Daftar
nilai
b. Angket
siswa
c. Angket
orang tua
d. Laporan
observasi siswa (observasi sekolah dan observasi natural)
e. Catatan
anekdot
f. Catatan
kunjungan rumah
g. Catatan
wawancara
3. Guru
pembimbing khusus
a. Kartu
akademis
b. Catatan
konseling
c. Data
psikotes
d. Catatan
pembahasan kasus
e. Buku
penghubung (untuk sekolah dan orang tua siswa tentang anak)
4. Kepala
sekolah
a. Rapat
periodik guru pembimbing khusus yang dilakukan setiap bulan
b. Melaporkan
kegiatan bimbingan konseling
c. Laporan
tentang kelengkapan data
Mekanisme layanan bimbingan di
perguruan tinggi mencakup alur kegiatan sejak penerimaan mahasiswa, bahkan
sejak seleksi calon mahasiswa. Secara operasional, mekanisme layanan bimbingan
dapat diuraikan sebagai berikut:[17]
1. Seleksi
dan penerimaan mahasiswa baru
2. Pemerolehan
datadan informasi hasil seleksi ataupun melalui wawancara
3. Bimbingan
tahap I
4. Bimbingan
tahap II dan III
5. Bimbingan
Tahap IV
Supaya setiap orang yang terlibat
dalam organisasi bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggung
jawab, serta wewenangnya dengan sebaik-baiknya, diperlukan kegiatan untuk
mengarahkan kegiatan bimbingan dan konseling.[18]
E.
Pola
penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus
Pembinaan
siswa dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidik di sekolah, orang tua,
masyarakat, dan pemerintah.
Sebagai
contoh penanganan siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut:
Seorang
siswa dalam setiap pelajaran matematika selalu bersikap malas dan acuh dan
bahkan mengganggu teman-teman dekatnya, sehingga atensi terhadap pelajaran ini
kurang. Berkali-kali diingatkan dan diarahkan oleh guru mata pelajarannya
tetapi tetap tidak berhasil. Akibatnya ia tertinggal dalam setiap pemahaman
materi dan pengerjaan soal-soal matematika. Padahal disisi lain ia berprestasi
dalam kegiatan olah raga. Perilaku siswa tersebut diinformasikan kepada wali
kelas melalui kartu komunikasi. Sementara itu guru pembimbing khusus berperan
menyelidiki dan mengidentifikasi sebab-sebab yang melatarbelakangi sikap dan
tindakan siswa tersebut.
Dalam
hal ini guru pembimbing khusus bertugas menangani masalah anak berekebutuhan
khusus tersebut melalui serangkaian observasi, wawancara, dan informasi dari sejumlah
sumber data. Selanjutnya Guru pembimbing khusus melakukan intervensi dan
penyelesaian secara kontinue, terpadu
dan konsisten, sampai dengan si anak yang berkebutuhan tersebut berubaah sesuai
dengan yang diharapkan.
Contoh
diatas merupakan salah satu contoh kasus yang mungkin timbul dalam setiap
proses KBM, dan tugas guru pembimbing khusus adalah memberikan solusi
penyelesaiannya.
[19]
Mekanisme
Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah

F.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang
diperlukan sesuai dengan kondisi setempat, namun untuk keperluan
ini perlu diprogramkan sebelum
tahun ajaran baru,
agar pelayanan bimbingan konseling dapat berjalan lancar dan optimal.
Dalam hal memprogram pengadaan sarana dan prasarana
hendaklah dikonsultasikan antara guru pembimbing khusus, guru
mata pelajaran, wali
kelas, dan kepala
sekolah. Sarana dan
prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut :
1. Sarana
Sarana
yang diperlukan untuk menunjang layanan bimbingan konseling adalah :
a. Alat
pengumpul data, seperti: format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara,
angket, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, kartu konsultasi, buku
penghubung, instrumen penelusuran minat dan bakat
b. Alat
penyimpan data, seperti : kartu pribadi,
folder khusus, buku pribadi, medical
record, dan sebagainya
c. Perlengkapan
teknis, seperti : buku pedoman/petunjuk bimbingan konseling, buku informasi (pribadi, sosial, pendidikan, dan karir) paket
bimbingan (pribadi/sosial, belajar, dan karir)
d. Perlengkapan
administrasi, seperti blangko surat, agenda surat, ATK, dan sebagainya
2. Prasarana
Prasarana penunjang layanan bimbingan
konseling antara lain :
a. Ruang
bimbingan, terdiri atas : ruang tamu, ruang konsultasi, ruang diskusi ruang dokumentasi, dan sebagainya. Ruang-ruang tersebut sebaiknya dilengkapi
dengan meja, kursi, lemari, papan tulis, rak dan sebagainya.
b. Anggaran
biaya untuk menunjang kegiatan layanan bimbingan konseling seperti : anggaran
biaya yang diperlukan dokumentasi, observasi, surat menyurat, pembelian
alat-alat dan sebagainya.
3. Kerjasama
Layanan
bimbingan yang efektif tidak mungkin terlaksana dengan baik tanpa adanya
kerjasama guru pembimbing khusus dengan pihak-pihak yang terkait di dalam
maupun di luar sekolah. Kerjasama-kerjasama tersebut antara lain:
a. Kerjasama
dengan pihak di dalam kelas
a) Seluruh
tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah
b) Seluruh
tenaga administrasi
c) OSIS
dan organisasi siswa lainnya
b. Kerjasama
dengan pihak di luar sekolah
a) orang
tua siswa atau komite sekolah
b) organisasi
profesi seperti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
c) Organisasi/lembaga
kemasyarakatan yang sesuai
d) Tokoh
masyarakat
G.
Pengawasan
Untuk menjamin
terlaksananya pelayanan bimbingan
konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan konseling
baik secara teknis maupun
administrasi. Fungsi kepengawasan
layanan bimbingan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan,
dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan
konseling di sekolah.
Kegiatan
pengawasan terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dilakukan oleh pengawas bimbingan konseling dan pengawas PLB yang
profesional, artinya mengerti dan memahami
profesi bimbingan secara
keseluruhan. Pengawas tersebut ada pada setiap dinas pendidikan
provinsi/kota/kabupaten.[20]
BAB III
PENUTUP
Pengorganisasian
layanan bimbingan konseling di sekolah dapat diselenggarakan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan TK dan SD/MI, kegiatan
layanan bimbingan konseling idealnya dapat dilaksanaka oleh guru pembimbing
khusus dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak di sekolah. Tetapi apabila
tidak memungkinkan adanya guru
pendamping khusus, maka setidaknya kepala sekolah dapat menunjuk wali
kelas/guru tertentu diserahi tugas layanan bimbingan konseling.
Kepuasan
dan ketidakpuasan kerja dalam penyelenggaraan pendidikan akan menimbulkan
prilaku individu dalam organisasi, yang merupakan interaksi dan karakteristik
individu dan karakteristik organisasi pendidikan. Dengan kata lain, kepuasan
harus menjadi tujuan utama organisasi diikuti produktivitas atau outcome pendidikan.
Layanan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan
seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personal lain yang mencakup wakil kepala
sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki
peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan
konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
Juntika Nurihsan, Achmad. 2005. Strategi
Layanan Bimbingan dan Konseling. Bandung : PT. Refika Aditama
Juntika Nurihsan, Achmad. 2006. Bimbingan
dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung : PT. Refika Aditama
[2]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[4]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[5]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[6]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[7] http://file.upi.edu/Direktori/A%20-%20FIP/JUR.%20PEND.%20LUAR%20BIASA/196211211984031%20-%20DUDI%20GUNAWAN/BIMB-KOMSELING.pdf
[9]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[10] gurupembaharu.com/home/wp-content/plugins/.../download.php?id=2625
[12]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan
Konseling. Bandung : CV. Pustaka Setia
[13] Juntika
Nurihsan, Achmad. 2005. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling.
Bandung : PT. Refika Aditama
[14]
Salahudin, Anas. 2010. Bimbingan dan Konseling.
Bandung : CV. Pustaka Setia
[15] Juntika
Nurihsan, Achmad. 2005. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling.
Bandung : PT. Refika Aditama
[16] Juntika
Nurihsan, Achmad. 2006. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar
Kehidupan. Bandung : PT. Refika Aditama
[17] Juntika Nurihsan, Achmad. 2006. Bimbingan
dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung : PT. Refika Aditama
[18] Juntika Nurihsan, Achmad. 2006. Bimbingan
dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung : PT. Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar